PELAYANAN KUA KECAMATAN KARANGWARENG
Pelayanan Pencatatan Nikah dan rujuk
Pelayanan Andon/Rekomendasi Nikah
Pelayanan Bimbingan Calon Pengantin
Pelayanan Konsultasi Rumah Tangga
Pelayanan Duplikat Akta Nikah
Pelayanan Legalisir Copy Akta Nikah
Pelayanan Perwakafan
Pelayanan Masuk Islam
PELAYANAN PENCATATAN NIKAH
Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pemberitahuan (N7) dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
1. Surat keterangan untuk nikah dari Kepala Desa/Lurah (N1)
2. Foto copy akta kelahiran/surat kenal lahir, foto copy KTP, fotocopy ijazah pendidikan terakhir, dan foto copy kartu keluarga.
3. Mengisi surat keterangan asal-usul calon mempelai dari kepala desa/lurah (N2)
4. Surat persetujuan kedua calon mempelai (N3)
5. Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/lurah/pejabat setingkat (N4)
6. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai (pria/wanita) yang belum mencapai usia 21 tahun, serta izin dari pengadilan agama jika izin dari kedua orang tua atau walinya tidak ada (N5)
7. Dispensasi dari pengadilan agama bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun
8. Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon mempelai anggota TNI/POLRI. (satu bendel)
9. Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
10. Akta cerai asli dari pengadilan agama bagi pasangan calon suami/istri yang berstatus duda/janda (cerai talak/cerai gugat).
11. Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.
12. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda yang ditinggal mati (N6). Serta melampirkan buku nikah terdahulu.
13. Pas photo berwarna ukuran 2x3 Empat lembar
PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK CALON MEMPELAI ISTRI:
1. Surat Keterangan Wali
2. Akta Nikah Orangtua apabila merupakan anak pertama, wali bapak kandung
CATATAN TAMBAHAN:
- Pelaksanaan akad nikah dilakukan dalam tenggang waktu 10 hari kerja setelah pendaftaran, jika dilakukan sebelum masa tenggang waktu tersebut maka harus dilampiri surat dispensasi dari camat setempat.
- Dalam tenggang waktu 10 hari kerja tersebut Calon Pengantin (CATIN) diharuskankan mengikuti bimbingan pranikah di KUA
- Akad nikah dilaksanakan di kantor urusan agama (KUA) kecamatan Karangwareng setiap hari kerja dari hari senin s.d jum’at pukul 07.00 s.d 15.30 wib.
- Akad nikah dapat dilaksanakan diluar kantor urusan agama dan diluar jam kerja atas permintaan calon pengantin atau wali setelah mendapat persetujuan dari PPN (kepala KUA kecamatan).
- Bagi calon mempelai pria/wanita dari luar wilayah kecamatan karangwareng yang akan melangsungkan akad nikah dan pencatatan nikah di KUA kec. Karangwareng, maka harus mendapatkan surat rekomendasi dari kepala KUA kecamatan setempat.
PERSYARATAN NIKAH CAMPURAN (WNA-WNI)
Calon suami/Istri yang WNI terlebih dahulu melengkapi surat-surat yang tersebut dalam persyaratan administrasi Pernikahan.
Calon suami/istri yang WNA bervisa Turis atau untuk keperluan menikah saja harus melengkapi
1. Photo copy buku passport.
2. Surat Tanda Melapor Diri dari Polres/Polda.
3. Akta Kelahiran
4. Surat Keterangan/Ijin dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik.
Calon suami/istri yang WNA bervisa kerja atau sebagai Tenaga Kerja Asing, selain syarat di atas harus melengkapi:
a. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara.
b. Keterangan Ijin Masuk Sementara dari Imigrasi.
c. Surat Model K.II dari Kependudukan.
d. Tanda Lunas Pajak Asing.
SEMUA SURAT/DOKUMEN YANG TERTULIS DALAM BAHASA ASING HARUS TERLEBIH DAHULU DITERJEMAHKAN KE DALAM BAHASA INDONESIA OLEH PENTERJEMAH RESMI (MEMILIKI CAP DAN DISUMPAH).
PERSYARATAN RUJUK
Rujuk dilaksanakan atas permohonan bekas suami dan istri selama dalam iddah raj’i ( talak 1 dan 2 bukan karena gugat cerai istri /bain sughro).
Dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat keterangan untuk rujuk (R1) dari Kepala Desa /Kuwu
b. Akta Cerai/penetapan Talak (asli) dari Pengadilan Agama yang masih dalam masa iddah
c. Akta rujuk diserahkan sesaat setelah akad rujuk untuk dipergunakan mengambil buku nikah pada pengadilan agama.
PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH
a. Surat-surat sebagaimana persyaratan pernikahan
b. Pengantar dari Kepala Desa/Kuwu
c. Keterangan wali bagi andon perempuan
d. Catin Putri dan walinya diperiksa di KUA.
Pelayanan Bimbingan Calon Pengantin
Ø Ditujukan Kepada CATIN yang telah mendaftar di KUA Karangwareng
Ø Diselenggarakan Setiap hari Selasa dan Kamis Pk. 09.00 - 11.00.
Ø Atau sebelumnya hubungi Pak Syadalloh (085224099121)
PERSYARATAN DUPLIKAT AKTA NIKAH
a. Surat pengantar dari kantor kelurahan
b. Surat kehilangan dari Polsek,
c. Jika rusak, Bukti Surat Nikah kemudian disimpan di KUA
Pelayanan Legalisir Copy Akta Nikah
o Membawa photocopy seluruh halaman Akta Nikah
o Memperlihatkan akta nikah yang asli
PERSYARATAN WAKAF
1) Mengisi form w1-w2-w5 ( disediakan KUA)
2) Foto copy nadzir dan wakif yang telah dilegalisasi camat setempat, masing-masing 2 lembar
3) Foto copy KTP ahli waris, jika wakif telah meninggal dunia
4) Batas-batas tanah yang tidak sengketa, luas tanah, sertifikat /C desa, No Persil dan kelas tanah
5) Membawa bukti kepemilikan tanah yang sah ( sertifikat/letter c / akta jual beli/akta hibah dll)
6) Surat keterangan ahli waris
7) Surat pernyataan wakaf
8) Foto copy ktp wakif, anggota nadzir dan 2 saksi
9) Sppt pbb tahun berjalan
10) Materai 6000 = 12 buah
11) Mengisi blanko bpn
PERSYARATAN MASUK ISLAM
1. Pernyataan Masuk Islam ber materai
2. Foto copy KTP yang masih berlaku sebanyak 3 lembar
3. Foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
4. Saksi beragama Islam 2 Orang